Selasa, 30 Januari 2018

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


Lambang Gerakan  Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mencerminkan sifat-sifat, keadaan, nilai dan norma-norma yang dimiliki tiap-tiap anggota gerakan  pramuka.
Lambang tersebut adalah Silhouette Tunas Kelapa yang diciptakan oleh bapak Soenardjo Atmodipuro, Seorang kepala dinas pertanian di Yogyakarta, beliau lahir pada tanggal 28 februari 1909 di Blorok. Beliau wafat pada tanggal 1 Juni 1971. Lambang ini mulai digunakan sejak mulai tanggal 14 Agustus 1961.



ARTI LAMBANG GERAKAN PRAMUKA :

Bentuk lambang gerakan pramuka adalah bayangan tunas kelapa yang mempunyai arti kiasa sebagai berikut :
1.  Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan Cikal ( tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia )
2.      Buah kelapa dapat bertahan lama dalam keadaan bagaimanapun juga. (Pramuka adalah seorang yang rohaniyah dan jasmaniyah kuat, sehat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa)
3.  Akar pohon kelapa tumbuh dengan kuatnya di dalam tanah (dalam gerakan pramuka kita harus memiliki dasar-dasar landasan yang kuat dan tekad yang kuat untuk mencapai cita-cita)
4.      Manfaat pohon kelapa serba guna (seorang pramuka harus bisa berguna bagi orang lain, nusa, dan bangsa)
5.   Pohon kelapa tumbuh menjulang keatas (Seorang pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi, lurus, mulia, dan jujur setia ia tegak tidak mudah di ombang ambing oleh sesuatu)
6.    Pohon kelapa mudah tumbuh dimana saja (Bahwa tiap pramuka mudah menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan apapun.

PENGGUNAAN LAMBANG GERAKAN PRAMUKA :

o Digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir/satuan, tanda pengenal dan alat administrasi gerakan pramuka
o    Sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan dan menanamkan sifat serta keadaan seperti kiasan lambing tunas kelapa pada setiap anggota gerakan pramuka.

Lambang Gerakan Pramuka sesuai SK Kwartir nasionak No.06/KN/72 tahun 1972, telah mendapat hak patent dari dirjen hukum dan perundang-undangan Departemen kehakiman, dengan keputusan No.17/66/34 tanggal 22 oktober 1983 dan No.17/85/18 tanggal 18 oktober 1983 tentang hak patent gambar tuhas kelapa dilingkari padi dan kapas serta No.17/65/17 tanggal 22 oktober tahun 1983 tentang hak patent tulisan Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar