LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mencerminkan
sifat-sifat, keadaan, nilai dan norma-norma yang dimiliki tiap-tiap anggota
gerakan pramuka.
Lambang
tersebut adalah Silhouette Tunas Kelapa yang diciptakan oleh bapak Soenardjo
Atmodipuro, Seorang kepala dinas pertanian di Yogyakarta, beliau lahir pada
tanggal 28 februari 1909 di Blorok. Beliau wafat pada tanggal 1 Juni 1971.
Lambang ini mulai digunakan sejak mulai tanggal 14 Agustus 1961.
ARTI LAMBANG GERAKAN PRAMUKA :
Bentuk
lambang gerakan pramuka adalah bayangan tunas kelapa yang mempunyai arti kiasa
sebagai berikut :
1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan Cikal
( tiap pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia )
2. Buah kelapa dapat bertahan lama dalam keadaan
bagaimanapun juga. (Pramuka adalah seorang yang rohaniyah dan jasmaniyah kuat,
sehat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam
hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah
air dan bangsa)
3. Akar pohon kelapa tumbuh dengan kuatnya di dalam
tanah (dalam gerakan pramuka kita harus memiliki dasar-dasar landasan yang kuat
dan tekad yang kuat untuk mencapai cita-cita)
4. Manfaat pohon kelapa serba guna (seorang pramuka
harus bisa berguna bagi orang lain, nusa, dan bangsa)
5. Pohon kelapa tumbuh menjulang keatas (Seorang
pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi, lurus, mulia, dan jujur setia ia tegak
tidak mudah di ombang ambing oleh sesuatu)
6. Pohon kelapa mudah tumbuh dimana saja (Bahwa
tiap pramuka mudah menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan
dalam keadaan apapun.
PENGGUNAAN LAMBANG GERAKAN PRAMUKA :
o Digunakan pada panji, bendera, papan nama
kwartir/satuan, tanda pengenal dan alat administrasi gerakan pramuka
o Sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan dan
menanamkan sifat serta keadaan seperti kiasan lambing tunas kelapa pada setiap
anggota gerakan pramuka.
Lambang Gerakan Pramuka sesuai SK Kwartir nasionak
No.06/KN/72 tahun 1972, telah mendapat hak patent dari dirjen hukum dan
perundang-undangan Departemen kehakiman, dengan keputusan No.17/66/34 tanggal
22 oktober 1983 dan No.17/85/18 tanggal 18 oktober 1983 tentang hak patent
gambar tuhas kelapa dilingkari padi dan kapas serta No.17/65/17 tanggal 22
oktober tahun 1983 tentang hak patent tulisan Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar