Selasa, 30 Januari 2018

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pada tanggal 10 januari 1950 dibentuk panitia perancang lambing Negara berdasarkan UUDS RIS pasal 3 ayat 3 bahwa materi dan lambing Negara ditentukan oleh pemerintah yang beranggotakan M.Yamin (ketua), Ki Hajar dewantara, M.Nasir,Dr. purba caroko dan palupi.
Pada tanggal 11 februari 1950 RIS meresmikan lambing Negara RIS yang mencengkeram seleka Bhineka Tunggal Ika dan didadanya terdapat perisai lambing pancasila dan kepala tidak berjambul. Namun, tanggal 17 Agustus 1950 lambang diganti dengan konstitusi RIS menjadi UUD 195o. UUDS 1950 mengeluarkan PP No.66 berlaku sejak itu bahwa lambing Negara berubah menjadi berjambul.

FUNGSI LAMBANG
A.    Menggambarkan kedaulatan rakyat
B.     Kepribadian bangsa
C.    Kemegahan bangsa dan Negara

MAKNA GARUDA SEBAGAI LAMBANG NEGARA
A.    Seorang burung garuda yakni tenaga pembangunan yang kuat jasmani dan rohani

B.     Bulu-bulu burung garuda melambangkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu
1.    Bulu sayap  : 17 (perlambang tanggal)
2.    Bulu ekor     :  8 (perlambang Bulan)
3.    Bulu leher    :  45 (perlambang tahun)

C.    Perisai yang berbentuk jantung yang melukiskan lima dasar pokok pancasila :
1.     Bintang                 : Dasar ketuhanan yang maha esa
2.     Rantai                   : Dasar kemanusiaan
3.     Pohon beringin    : Dasar persatuan
4.     Kepala banteng  : Dasar kerakyatan
5.     Padi dan kapas    : Dasar keadilan
6.   Dalam perisai terdapat dua garis horizontal yang menggambarkan garis khatulistiwa.

PENGGUNAAN LAMBANG
A.     Dasar PP nomor 43/1958
B.      Sebagai lencana oleh warga Negara RI (disebelah kiri)
C.     Larangan penggunaan :
1.    Bertentangan dengan pemerintah
2.    Menambah angka, huruf dan tanda lain padanya
3.    Perhiasan, cap dagang, reklame, propaganda, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar