LAMBANG NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Pada
tanggal 10 januari 1950 dibentuk panitia perancang lambing Negara berdasarkan
UUDS RIS pasal 3 ayat 3 bahwa materi dan lambing Negara ditentukan oleh
pemerintah yang beranggotakan M.Yamin (ketua), Ki Hajar dewantara, M.Nasir,Dr.
purba caroko dan palupi.
Pada
tanggal 11 februari 1950 RIS meresmikan lambing Negara RIS yang mencengkeram
seleka Bhineka Tunggal Ika dan didadanya terdapat perisai lambing pancasila dan
kepala tidak berjambul. Namun, tanggal 17 Agustus 1950 lambang diganti dengan
konstitusi RIS menjadi UUD 195o. UUDS 1950 mengeluarkan PP No.66 berlaku sejak
itu bahwa lambing Negara berubah menjadi berjambul.
FUNGSI LAMBANG
A. Menggambarkan
kedaulatan rakyat
B.
Kepribadian bangsa
C. Kemegahan
bangsa dan Negara
MAKNA GARUDA
SEBAGAI LAMBANG NEGARA
A. Seorang burung garuda
yakni tenaga pembangunan yang kuat jasmani dan rohani
B. Bulu-bulu burung
garuda melambangkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu
1.
Bulu sayap : 17 (perlambang tanggal)
2.
Bulu ekor : 8 (perlambang Bulan)
3.
Bulu leher : 45
(perlambang tahun)
C. Perisai yang berbentuk
jantung yang melukiskan lima dasar pokok pancasila :
1. Bintang : Dasar
ketuhanan yang maha esa
2. Rantai : Dasar kemanusiaan
3. Pohon beringin : Dasar persatuan
4. Kepala
banteng :
Dasar kerakyatan
5. Padi dan kapas : Dasar keadilan
6. Dalam perisai terdapat dua garis horizontal
yang menggambarkan garis khatulistiwa.
PENGGUNAAN LAMBANG
A. Dasar PP nomor
43/1958
B. Sebagai lencana oleh warga Negara RI
(disebelah kiri)
C. Larangan penggunaan :
1. Bertentangan dengan
pemerintah
2. Menambah angka, huruf dan
tanda lain padanya
3. Perhiasan, cap dagang, reklame,
propaganda, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar