LEMBAGA PENDIDIKAN KADER PRAMUKA (
LEMDIKA )
Lembaga Pendidikan Pramuka
Lembaga
Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian
integral dari Kwartir. Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan
anggota dewasa;
- pembinaan teknis tim pelatih
dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;
- pembina perpustakaan;
Ketua
Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih
yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus
secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota
Dewasa. Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka
yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat
yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang,
Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus,
seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika
bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika
bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya. Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur
dengan Surat Keputusan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar