TUGAS PETUGAS UPACARA
Dalam Upacara kita mengenal dan harus memahami perangkat apa
saja yang dibutuhkan sesuai dengan kepentingan dan tujuan acara Upacara
tersebut. Antara lain terdiri atas :
1. Perangkat Upacara Bendera
a. Pembina Upacara, Pengatur Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pemandu Acara
d. Pembaca Doa
e. Pembaca Naskah Pembukaan UUD 1945
f. Pembaca Naskah Janji Siswa
g. Pemimpin Lagu (dirigen)
h. Pendamping Pembina Upacara
i.
Pengibar bendera (3 orang)
j.
Pemimpin Kelompok Paduan Suara
k. Pemimpin Kelompok Peserta Upacara
l.
Kelompok Paduan Suara
m. Kelompok-kelompok Peserta Upacara
2. Perlengkapan Upacara BenderA
a. Tiang Bendera lengkap dengan talinya
b. Bendera Merah Putih
c. Naskah Pembukaan UUD 1945
d. Naskah Pancasila
e. Naskah Susunan Acara
f. Pengeras Suara
g. Tanda-tanda Penjuru untuk barisan
h. Tugas Pejabat Upacara dan Petugas
Upacara
3. Untuk melakukan upacara harus
ditentukan pejabat-pejabat upacara dan para petugas yang membantu kelancaran
upacara. Karena pengertian inilah UPACARA adalah UPA = Rangkaian dan CARA=
Tindakan/gerakan, maka upacara berarti Tindakan dan gerakan yang dirangkai
serta ditata dengan tertib dan disiplin.
Para
pejabat dan petugas harus mengetahui dengan pasti apa peran dan tugasnya dalam
upacara. Tanggung jawab masing-masing pejabat/petugas dari kerjasama yang
terpadu diantara mereka akan menhasilkan upacara yang lancer, tertib, khidmat,
dan mengena sasaran.
PEMBINA
UPACARA (dalam TUM : Inspektur Upacara)
Pembina Upacara adalah pejabat dalam upacara yang kepadanya
disampaikan penghormatan yang tertinggi oleh peserta yang hadir mengikuti atau
melakukan upacara. Tugas Pokok : Mensahkan upacara serta melakukan ketentuan
dalam rencana pelaksanaan dengan mengingat keadaan, peserta dan tempat upacara.
- Menerima laporan Pengatur
Upacara sebelum upacara dimulai.
- Menerima penghormatan dari
peserta upacara
- Menerima laporan Pemimpin
Upacara
- Memberi aba-aba penghormatan
kepada Sang Merah Putih (bila dikehendaki)
- Memimpin Mengheningkan Cipta
- Membacakan teks Pancasila yang
diulang oleh seluruh peserta upacara
- Menyampaikan Amanat
- Dapat melimpahkan sebagai
tugasnya kepada Pemimpin Upacara
- Penanggungjawab terakhir
pelaksanaan upacara
PEMIMPIN UPACARA (dalam TUM :
Komandan Upacara)
Pemimpin upacara adalah pejabat bertugas memimpim peserta
upacara dengan jalan memberikan aba-aba. Tugas Pokok : menyiapkan dan mengatur
peserta upacara
- menerima penghormatan dari
Pemimpin Kelompok peserta upacara
- menerima laporan dari Pemimpin
kelompok peserta upacara
- memimpin dan memberikan
aba-aba penghormatan dari peserta kepada Pembina upacara
- menyampaikan laporan
keadaan/kekuatan peserta upacara
- menerima pelimpahan wewenang
yang diberikan dari Pembina upacara
- bertanggung jawab kepada
Pembina upacara dan kepada atasan yang memberikan perintah dalam hal
kesiapan dan tertibnya upacara
- membubarkan peserta upacara
bila acara selesai
PENGATUR
UPACARA (dalam TUM : Perwira Upacara)
Pengatur upacara adalah pejabat yang bertugas menyiapkan
rencana acara upacara (secara tertulis) serta segala sesuatunya yang bertalian
dengan pelaksanaan upacara baik perlengkapan maupun petugas-petugasnya. Tugas
Pokok :
- mengajukan rencana urutan acara
upacara kepada Pembina upacara untuk memperoleh pengesahannya dan
persetujuannya
- menentukan/menunjuk
petugas-petugas pelaksanaan upacara
- menyiapkan/memeriksa tempat dan
perlengkapan upacara
- memeriksa, mengatur serta
mengendalikan jalannya upacara
- melapor atau memberikan
informasi kepada Pembina upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum
upacara dimulai
- bertanggung jawab terhadap
jalannya upacara kepada Pembina upacara
PEMANDU
ACARA (dalam TUM : Protokol)
Pemandu acara adalah pejabat yang membacakan urutan acara
upacara. Tugas Pokok :
1. membantu pengatur upacara dalam hal
membacakan acara demi acara sesuai urutan dan saat-saat yang telah ditentukan
2. Dapat menyesuaikan dengan keadaan
dan kemampuan para petugas pelaksanan
3. mengetahui dengan tepat siapa-siapa
petugas pelaksana
4. bertanggung jawab kepada pengatur
upacara
Petugas upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya
antara lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina
upacara bertugas :
a. Membawa Teks Pancasila dan Teks
Amanat Pembina upacara
b. Menyerahkan Teks tersebut kepada
Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain (Janji
Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya)
bertugas :
a. Membawa serta membacakan teks
tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
b. Mengetahui dengan jelas isi dari
teks tersebut
c. Catatan : Dalam Gerakan Pramuka
diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD
1945, Dasa Darma, Dwi Darma)
3. Pembaca Doa bertugas :
a. Menyusun teks doa sesuai dengan
maksud upacara
b. Membawa serta membacakan doa
tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
4. Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a. Mengambil nada dengan cara
menyanyikan baris terakhir dari lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian
mulai menyanyi dan memimpinnya sampai selesai lagu
b. Mengetahui dengan pasti lagu-lagu
lain yang akan dinyanyikan
c. Melaksanakan tugas ini ditempat
serta pada saat yang telah ditentukan
d. Menentukan nada lagu yang dapat
dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara
5. Petugas Bendera bertugas :
1. Sebelum upacara dimulai, mengetahui
dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang akan dikibarkan
2. Menyiapkan dan melipat dengan tepat
bendera yang akan dikibarkan
3. Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau
menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula
4. Melaksanakan tugas ini ditempat
serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar