MABI
(MAJELIS PEMBIMBING)
Majelis Pembimbing
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas
pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk
Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah
suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai
dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.
(4) Mejelis Pembimbing wajib mengadakan
rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya
Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi
Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan
anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan
gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang,
Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat
masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan
Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing
bersangkutan.
(4) Majelis Pembimbing terdiri atas:
a.
Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Ketua Harian;
e. Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya
Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis
Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran
ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua
Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar